BAPENDA VERIFIKASI DATA ULANG PIUTANG PBB SEBANYAK 3.223 WP BOBOSAN

BAPENDA VERIFIKASI DATA ULANG PIUTANG PBB SEBANYAK 3.223 WP BOBOSAN

BAPENDA VERIFIKASI DATA ULANG PIUTANG PBB TH 1994-2021 BAGI 3.223 WP BOBOSAN

 

Bobosan, Kantor Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas sesuai dasar surat Nomor 970/4044/X/2022 tanggal 18 Oktober 2022 perihal Pendataan Ulang Piutang PBB Tahun 1994 s.d 2021 melalui petugas pendata telah melaksanakan kegiatan pendataan ulang piutang PBB tahun 1994 sampai dengan 2021 sebanyak 3.223 lembar bersama perangkat kelurahan sebanyak 16 orang. Acara dimulai pukul 08.30 sampai dengan pukul 15.15 WIB bertempat di Aula Kelurahan Bobosan. Pendataan ulang ini dimaksudkan untuk menentukan dan mengetahui adanya perubahan nama piutang, selanjutnya dapat ditentukan kebijakan pembayaran atau penghapusan piutang sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Kasi Tata Pemerintahan dan Pelayanan (Tapem) Ibu Tiena Aprilestari K, S. Sos mengatakan “ Kegiatan pendataan Ulang Piutang PBB  tahun 1994 sampai dengan 2021 ini sangat bermanfaat karena nantinya dapat diketahui jumlah nominal piutang PBB secara akurat dengan SPPT By Name By Address sehingga memudahkan dalam pemungutan dan penghapusan”

Selanjutnya Sugiharto, S.Sos Lurah Bobosan menimpali “ Meski pendataan ulang memerlukan waktu yang lama karena jumlah piutang wajib pajak cukup banyak yaitu sebanyakk 3.223 lembar, namun nanti hasil pendataan tersebut akan memudahkan bagi kelurahan untuk mengambil kebijakan dalam penarikan tagihan, sehingga permasalahan piutang PBB akan cepat terselesaikan “ (Asta)

Related Posts

Komentar